Barang Bercampur

Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang Bercampur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang Bercampur

    Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    82.36% Mirip82.36 %
    Siaran

    Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dankarakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerimasiaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yangbersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.