Barang Bercampur
Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang Bercampur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang Bercampur
Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 1997Siaran82.34% Mirip82.34 %
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dankarakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerimasiaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yangbersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Perbanyakan Vegetatif80.01% Mirip80.01 %
Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.