PMSE

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    92.82% Mirip92.82 %
    Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

    Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    91.80% Mirip91.80 %
    Perdagangan melalui Sistem Elektronik

    Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yangtransaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedurelektronik.

  3. 3
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    81.07% Mirip81.07 %
    PPMSE

    Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.