PMSE
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2021Perdagangan Melalui Sistem Elektronik92.82% Mirip92.82 %
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Perdagangan melalui Sistem Elektronik91.80% Mirip91.80 %
Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yangtransaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedurelektronik.
- 3PP NO. 80 TAHUN 2019PPMSE81.07% Mirip81.07 %
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.