Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    95.24% Mirip95.24 %
    Perdagangan melalui Sistem Elektronik

    Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yangtransaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedurelektronik.

  2. 2
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    92.82% Mirip92.82 %
    PMSE

    Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 1997
    82.59% Mirip82.59 %
    Petugas statistik

    Petugas statistik adalah orang yang diberitugas penyelenggarakegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baikmelalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objekkegiatan statistik.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    81.57% Mirip81.57 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  5. 5
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    81.23% Mirip81.23 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  6. 6
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2018
    81.17% Mirip81.17 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  7. 7
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.97% Mirip80.97 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  8. 8
    PERPRES NO. 74 TAHUN 2017
    80.65% Mirip80.65 %
    Peta Jalan SPNBE 2017-2019

    Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut Peta Jalan SPNBE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

  9. 9
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    80.31% Mirip80.31 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.