Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Perdagangan melalui Sistem Elektronik95.24% Mirip95.24 %
Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yangtransaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedurelektronik.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2019PMSE92.82% Mirip92.82 %
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- 3UU NO. 16 TAHUN 1997Petugas statistik82.59% Mirip82.59 %
Petugas statistik adalah orang yang diberitugas penyelenggarakegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baikmelalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objekkegiatan statistik.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2008Sistem Elektronik81.57% Mirip81.57 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 5PP NO. 71 TAHUN 2019Sistem Elektronik81.23% Mirip81.23 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 6PERPRES NO. 44 TAHUN 2018Sistem Elektronik81.17% Mirip81.17 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 7Sistem Elektronik
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 8PERPRES NO. 74 TAHUN 2017Peta Jalan SPNBE 2017-201980.65% Mirip80.65 %
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut Peta Jalan SPNBE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- 9PP NO. 80 TAHUN 2019Sistem Elektronik80.31% Mirip80.31 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.