Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yangtransaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedurelektronik.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2021Perdagangan Melalui Sistem Elektronik95.24% Mirip95.24 %
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2019PMSE91.80% Mirip91.80 %
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- 3UU NO. 16 TAHUN 1997Petugas statistik82.07% Mirip82.07 %
Petugas statistik adalah orang yang diberitugas penyelenggarakegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baikmelalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objekkegiatan statistik.
- 4PP NO. 80 TAHUN 2019PPMSE82.06% Mirip82.06 %
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1996Kota Administratif Kupang81.05% Mirip81.05 %
Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.