Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yangtransaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedurelektronik.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    95.24% Mirip95.24 %
    Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

    Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

  2. 2
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    91.80% Mirip91.80 %
    PMSE

    Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 1997
    82.07% Mirip82.07 %
    Petugas statistik

    Petugas statistik adalah orang yang diberitugas penyelenggarakegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baikmelalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objekkegiatan statistik.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    82.06% Mirip82.06 %
    PPMSE

    Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1996
    81.05% Mirip81.05 %
    Kota Administratif Kupang

    Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.