Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Pemerintah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- 2Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- 3Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang85.10% Mirip85.10 %
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang84.17% Mirip84.17 %
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2019Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang84.11% Mirip84.11 %
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2009Pemerintah83.80% Mirip83.80 %
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negaraRepublikdimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2004Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang81.33% Mirip81.33 %
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.