penyuluhan
Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi penyuluhan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1penyuluhan
Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Penyuluhan Pertanian97.86% Mirip97.86 %
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- 2PP NO. 62 TAHUN 2014Penyuluhan Perikanan96.63% Mirip96.63 %
Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- 3PERPRES NO. 154 TAHUN 2014Penyuluhan94.12% Mirip94.12 %
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnyadisebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utamaserta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong danmengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upayauntuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dankesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarianfungsi lingkungan hidup.