Penyuluhan Pertanian

Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    97.99% Mirip97.99 %
    penyuluhan

    Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    97.86% Mirip97.86 %
    penyuluhan

    Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

  3. 3
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    96.86% Mirip96.86 %
    Penyuluhan Perikanan

    Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

  4. 4
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
    93.68% Mirip93.68 %
    Penyuluhan

    Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnyadisebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utamaserta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong danmengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upayauntuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dankesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarianfungsi lingkungan hidup.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    80.03% Mirip80.03 %
    Bank

    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.