penyuluhan

Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi penyuluhan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    penyuluhan

    Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    97.99% Mirip97.99 %
    Penyuluhan Pertanian

    Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

  2. 2
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    97.05% Mirip97.05 %
    Penyuluhan Perikanan

    Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

  3. 3
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
    94.45% Mirip94.45 %
    Penyuluhan

    Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnyadisebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utamaserta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong danmengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upayauntuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dankesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarianfungsi lingkungan hidup.