Statistik khusus

Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukanuntuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosialbudaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yangpenyelanggaraannyadilakukanolehLembaga,organisasi,perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    84.21% Mirip84.21 %
    Penyuluh Swadaya

    Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    84.01% Mirip84.01 %
    Penyuluh swadaya

    Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.