Penyewa
Penyewa adalah setiap orang atau badan yang membayar hargasewa kepada pemilik berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyewa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyewa
Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1999Akta83.39% Mirip83.39 %
Akta adalah akta jual beli atau akta pengalihan hak berupa akta otentik atau akta di bawah tangan, dimana dalam hal penjualan hak atas tanah oleh BPPN, akta jual beli haruslah berupa akta otentik yang dapat dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998.
- 2UU NO. 36 TAHUN 1999Pemakai82.61% Mirip82.61 %
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasayang menggunakantelekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;telekomunikasijaringanataudan11.