Penyewa

Penyewa adalah setiap orang atau badan yang membayar hargasewa kepada pemilik berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyewa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyewa

    Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    83.39% Mirip83.39 %
    Akta

    Akta adalah akta jual beli atau akta pengalihan hak berupa akta otentik atau akta di bawah tangan, dimana dalam hal penjualan hak atas tanah oleh BPPN, akta jual beli haruslah berupa akta otentik yang dapat dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998.

  2. 2
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    82.61% Mirip82.61 %
    Pemakai

    Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintahjasayang menggunakantelekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;telekomunikasijaringanataudan11.