Akta
Akta adalah akta jual beli atau akta pengalihan hak berupa akta otentik atau akta di bawah tangan, dimana dalam hal penjualan hak atas tanah oleh BPPN, akta jual beli haruslah berupa akta otentik yang dapat dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 1994Penyewa83.39% Mirip83.39 %
Penyewa adalah setiap orang atau badan yang membayar hargasewa kepada pemilik berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.