Akta

Akta adalah akta jual beli atau akta pengalihan hak berupa akta otentik atau akta di bawah tangan, dimana dalam hal penjualan hak atas tanah oleh BPPN, akta jual beli haruslah berupa akta otentik yang dapat dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 1994
    83.39% Mirip83.39 %
    Penyewa

    Penyewa adalah setiap orang atau badan yang membayar hargasewa kepada pemilik berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.