Bantuan
Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan medis serta Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan
Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan sekolah swasta dari Pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya; d.
- 2Bantuan
Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada anak yang tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 5.
- 3Bantuan
Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
- 4Bantuan
Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
- 5Bantuan
Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan perguruan tinggi swasta dari pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya; d.