Bantuan

Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada anak yang tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 5.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan

    Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan sekolah swasta dari Pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya; d.

  2. 2
    Bantuan

    Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

  3. 3
    Bantuan

    Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

  4. 4
    Bantuan

    Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan medis serta Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

  5. 5
    Bantuan

    Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan perguruan tinggi swasta dari pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya; d.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 1988
    83.81% Mirip83.81 %
    Asuhan

    Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang mengalami masalah kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 4.