Bantuan

Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan

    Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan sekolah swasta dari Pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya; d.

  2. 2
    Bantuan

    Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada anak yang tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 5.

  3. 3
    Bantuan

    Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

  4. 4
    Bantuan

    Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan medis serta Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

  5. 5
    Bantuan

    Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan perguruan tinggi swasta dari pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya; d.