Penyertaan Modal
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyertaan Modal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyertaan Modal
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2006Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah84.19% Mirip84.19 %
Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah adalah pengalihan kepemilikanbarang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidakdipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagaimodal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Pemisahan82.29% Mirip82.29 %
Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Instansi yang memerlukan tanah80.39% Mirip80.39 %
Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.