Pemisahan
Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemisahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemisahan
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2008Penyertaan Modal82.29% Mirip82.29 %
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.