Penyelenggaraan telekomunikasi
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan danpelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranyatelekomunikasi;13.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan telekomunikasi
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021Penyelenggaraan Telekomunikasi93.15% Mirip93.15 %
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.