Penyelenggara Siaran
Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menye-lenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Siaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Siaran
Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 1996Peralatan Keamanan80.07% Mirip80.07 %
Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untukkeperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.