Panitia pengawas
Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panitia pengawas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panitia pengawas
Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2009Penyelenggara pemilihan umum83.02% Mirip83.02 %
Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat.