Panitia pengawas

Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panitia pengawas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panitia pengawas

    Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    83.02% Mirip83.02 %
    Penyelenggara pemilihan umum

    Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat.