Bank Perantara
Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Perantara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Perantara
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Penerima84.14% Mirip84.14 %
Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank.
- 2PERPRES NO. 100 TAHUN 2020SPV80.51% Mirip80.51 %
Special Purpose Vehicle yang selanjutnya disingkat SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset.