Bank Perantara

Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Perantara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Perantara

    Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    84.14% Mirip84.14 %
    Bank Penerima

    Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank.

  2. 2
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.51% Mirip80.51 %
    SPV

    Special Purpose Vehicle yang selanjutnya disingkat SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset.