Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.

Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penunjukan Langsung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penunjukan Langsung

    Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan UsahaPelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan1 (satu) peserta.