Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa.
Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penunjukan Langsung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan UsahaPelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan1 (satu) peserta.