Penjual

Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.

Sumber: PP NO. 105 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjual juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjual

    Penjual adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menyerahkan atau menyatakan akan menyerahkan komoditi kepada pembeli atau pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada atau dengan pembeli atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli; r.