Pengungsi
Pengungsi dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengungsi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
- 2Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik.
- 3Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.
- 4Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluardan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, ataumeninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasiterhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dankegiatan kehidupan lainnya.
- 5Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksaatau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangkawaktu yang belum pasti sebagai akibat dampak burukbencana.
- 6Pengungsi
Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 1999Putusan Arbitrase Internasional84.46% Mirip84.46 %
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembagaarbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atauputusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuanhukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.