Putusan Arbitrase Internasional

Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembagaarbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atauputusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuanhukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2016
    84.46% Mirip84.46 %
    Pengungsi

    Pengungsi dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    81.08% Mirip81.08 %
    Penduduk

    Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.