Putusan Arbitrase Internasional
Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembagaarbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atauputusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuanhukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 125 TAHUN 2016Pengungsi84.46% Mirip84.46 %
Pengungsi dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2019Penduduk81.08% Mirip81.08 %
Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.