Unit pengelola bendungan
Unit pengelola bendungan adalah unit yang merupakan bagian dari Pengelola bendungan yang ditetapkan oleh Pemilik bendungan untuk melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2002Pengguna bangunan gedung82.58% Mirip82.58 %
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedungdan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katandengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/ataumengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuaidengan fungsi yang ditetapkan.