Penatagunaan kawasan hutan

Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalamrangka menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    96.77% Mirip96.77 %
    Penatagunaan Kawasan Hutan

    Penatagunaan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    83.67% Mirip83.67 %
    Pengendalian

    Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agarsuatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 1994
    80.89% Mirip80.89 %
    Rencana pengelolaan

    Rencana pengelolaan adalah suatu rencana bersifat umum dalamrangka pengelolaan taman nasional, taman hutan raya dan tamanwisata alam yang disusun oleh Menteri.