Penatagunaan kawasan hutan
Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalamrangka menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Penatagunaan Kawasan Hutan96.77% Mirip96.77 %
Penatagunaan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2006Pengendalian83.67% Mirip83.67 %
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agarsuatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
- 3PP NO. 18 TAHUN 1994Rencana pengelolaan80.89% Mirip80.89 %
Rencana pengelolaan adalah suatu rencana bersifat umum dalamrangka pengelolaan taman nasional, taman hutan raya dan tamanwisata alam yang disusun oleh Menteri.