Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
- 2Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2016Pelindungan81.91% Mirip81.91 %
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 2PP NO. 60 TAHUN 2020Pelindungan81.64% Mirip81.64 %
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 3PP NO. 70 TAHUN 2019Pelindungan81.29% Mirip81.29 %
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan81.00% Mirip81.00 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- 5PERPRES NO. 67 TAHUN 2020Pelindungan80.78% Mirip80.78 %
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2012Pendidikan80.02% Mirip80.02 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.