Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
- 2Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2016Pelindungan81.68% Mirip81.68 %
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 2PP NO. 60 TAHUN 2020Pelindungan81.43% Mirip81.43 %
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 3PP NO. 70 TAHUN 2019Pelindungan81.08% Mirip81.08 %
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 4PERPRES NO. 67 TAHUN 2020Pelindungan80.55% Mirip80.55 %
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2021Zona Inti80.42% Mirip80.42 %
Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2009Sertifikat kecakapan80.35% Mirip80.35 %
Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan80.22% Mirip80.22 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.