Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan.

  2. 2
    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    81.68% Mirip81.68 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  2. 2
    PP NO. 60 TAHUN 2020
    81.43% Mirip81.43 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  3. 3
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    81.08% Mirip81.08 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  4. 4
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2020
    80.55% Mirip80.55 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    80.42% Mirip80.42 %
    Zona Inti

    Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.35% Mirip80.35 %
    Sertifikat kecakapan

    Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    80.22% Mirip80.22 %
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.