Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan Perusahaan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, www.
- 2Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 4Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 1986Pengelolaan86.96% Mirip86.96 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1985Pengelolaan86.94% Mirip86.94 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3PP NO. 5 TAHUN 1988Pengelolaan86.92% Mirip86.92 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 4PP NO. 48 TAHUN 1985Pengelolaan86.91% Mirip86.91 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 5PP NO. 5 TAHUN 1985Pengelolaan86.28% Mirip86.28 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 6PP NO. 7 TAHUN 1985Pengelolaan86.21% Mirip86.21 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 7PP NO. 74 TAHUN 2020Peraturan Dewan Direktur86.10% Mirip86.10 %
Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur.