Pengelolaan lingkungan hidup

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upayaterpadu untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaanpenataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;3.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelolaan lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelolaan lingkungan hidup

    Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi limbah 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.02% Mirip82.02 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    80.69% Mirip80.69 %
    Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut

    Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau perusakan laut; 10.