Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upayaterpadu untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaanpenataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;3.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi limbah 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Pengadilan82.02% Mirip82.02 %
Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakimandi lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer,Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, danPengadilan Militer Pertempuran.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1999Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut80.69% Mirip80.69 %
Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau perusakan laut; 10.