Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut
Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau perusakan laut; 10.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 1981cacad83.78% Mirip83.78 %
cacad adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan; e.
- 2UU NO. 23 TAHUN 1997Pengelolaan lingkungan hidup80.69% Mirip80.69 %
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upayaterpadu untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaanpenataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;3.