Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut

Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan/atau pemulihan pencemaran dan/atau perusakan laut; 10.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    83.78% Mirip83.78 %
    cacad

    cacad adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan; e.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    80.69% Mirip80.69 %
    Pengelolaan lingkungan hidup

    Pengelolaan lingkungan hidup adalah upayaterpadu untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaanpenataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;3.