Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi limbah 2.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upayaterpadu untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaanpenataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 60 TAHUN 2007Ekosistem82.08% Mirip82.08 %
Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2009Ekosistem80.15% Mirip80.15 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidupyang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dansalingmembentukkeseimbangan,produktivitaslingkungan hidup.