Pengelolaan lingkungan hidup

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi limbah 2.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelolaan lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelolaan lingkungan hidup

    Pengelolaan lingkungan hidup adalah upayaterpadu untukmelestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaanpenataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    82.08% Mirip82.08 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    80.15% Mirip80.15 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidupyang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dansalingmembentukkeseimbangan,produktivitaslingkungan hidup.