Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelolaan Keuangan Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelolaan Keuangan Daerah

    Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.