Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan Keuangan Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.