Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 2020Pengelolaan Barang Milik Negara83.54% Mirip83.54 %
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2018Pengelolaan Barang Milik Negara82.58% Mirip82.58 %
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
- 3PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga80.97% Mirip80.97 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2018Menteri/Pimpinan Lembaga80.79% Mirip80.79 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 5PP NO. 69 TAHUN 2020Menteri/Pimpinan Lembaga80.36% Mirip80.36 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2006Kuasa80.17% Mirip80.17 %
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentangDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga80.16% Mirip80.16 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.