Pengelolaan Hutan

Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2003
    80.93% Mirip80.93 %
    Pengelolaan hutan

    Pengelolaan hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam yang tidak termasuk kewenangan publik atau pemerintahan umum; 7.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    80.69% Mirip80.69 %
    Pemulihan Fungsi DAS

    Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    80.31% Mirip80.31 %
    Hutan lindung

    Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air memelihara kesuburan tanah.