Pengelolaan hutan

Pengelolaan hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam yang tidak termasuk kewenangan publik atau pemerintahan umum; 7.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    80.93% Mirip80.93 %
    Pengelolaan Hutan

    Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.