Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan DAS juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
- 2Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungantimbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DASserta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasianekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagimanusia secara berkelanjutan.
- 3Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungantimbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DASdan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasianekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagimanusia secara berkelanjutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2012Daya Dukung DAS85.10% Mirip85.10 %
Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkanekosistem serta meningkatnyakelestariankemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hiduplainnya secara berkelanjutan.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2009Ekosistem81.14% Mirip81.14 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidupyang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dansalingmembentukkeseimbangan,produktivitaslingkungan hidup.