Pengawetan

Pengawetan adalah usaha atau kegiatan tertentu untuk mengendalikan, menghambat reaksi enzyma dan mikro-organisme pembusuk, sehingga bahan makanan tersebut dapat digunakan dengan aman dalam jangka waktu yang lebih lama; h.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawetan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawetan

    Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    83.73% Mirip83.73 %
    Pencemaran air

    Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya; 3.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 1973
    83.19% Mirip83.19 %
    Eksplorasi dan eksploitasi

    Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatankekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yangdigunakan dalam peraturan perundangan yang berlakudibidang masing-masing.