Eksplorasi dan eksploitasi
Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatankekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yangdigunakan dalam peraturan perundangan yang berlakudibidang masing-masing.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1983Pengawetan83.19% Mirip83.19 %
Pengawetan adalah usaha atau kegiatan tertentu untuk mengendalikan, menghambat reaksi enzyma dan mikro-organisme pembusuk, sehingga bahan makanan tersebut dapat digunakan dengan aman dalam jangka waktu yang lebih lama; h.
- 2PP NO. 7 TAHUN 1985Pemeriksaan81.72% Mirip81.72 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara www.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1990Pemeriksaan81.29% Mirip81.29 %
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara www.