Eksplorasi dan eksploitasi

Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatankekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yangdigunakan dalam peraturan perundangan yang berlakudibidang masing-masing.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1973

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1983
    83.19% Mirip83.19 %
    Pengawetan

    Pengawetan adalah usaha atau kegiatan tertentu untuk mengendalikan, menghambat reaksi enzyma dan mikro-organisme pembusuk, sehingga bahan makanan tersebut dapat digunakan dengan aman dalam jangka waktu yang lebih lama; h.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 1985
    81.72% Mirip81.72 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara www.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    81.29% Mirip81.29 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara www.