Pengawetan
Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawetan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawetan
Pengawetan adalah usaha atau kegiatan tertentu untuk mengendalikan, menghambat reaksi enzyma dan mikro-organisme pembusuk, sehingga bahan makanan tersebut dapat digunakan dengan aman dalam jangka waktu yang lebih lama; h.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2011Pengawetan (preservasi)91.11% Mirip91.11 %
Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
- 2PP NO. 108 TAHUN 2015Pengawetan (preservasi)90.81% Mirip90.81 %
Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
- 3PP NO. 7 TAHUN 1999Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya89.83% Mirip89.83 %
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.