Pengawetan

Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawetan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawetan

    Pengawetan adalah usaha atau kegiatan tertentu untuk mengendalikan, menghambat reaksi enzyma dan mikro-organisme pembusuk, sehingga bahan makanan tersebut dapat digunakan dengan aman dalam jangka waktu yang lebih lama; h.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    91.11% Mirip91.11 %
    Pengawetan (preservasi)

    Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    90.81% Mirip90.81 %
    Pengawetan (preservasi)

    Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 1999
    89.83% Mirip89.83 %
    Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya

    Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.