Pengawetan (preservasi)
Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawetan (preservasi) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawetan (preservasi)
Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 1999Pengawetan90.81% Mirip90.81 %
Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
- 2PP NO. 7 TAHUN 1999Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya86.33% Mirip86.33 %
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.