Pengawetan (preservasi)

Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.

Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawetan (preservasi) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawetan (preservasi)

    Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 1999
    90.81% Mirip90.81 %
    Pengawetan

    Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 1999
    86.33% Mirip86.33 %
    Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya

    Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.