Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
1
PengawasPejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.
2
PengawasPengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3; 12.