Pengawas
Pengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3; 12.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Koordinator PSC81.80% Mirip81.80 %
Koordinator Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disebut Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO.