Pengawas

Pengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3; 12.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawas

    Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.

  2. 2
    Pengawas

    Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    81.80% Mirip81.80 %
    Koordinator PSC

    Koordinator Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disebut Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO.