Pengawas

Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawas

    Pengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3; 12.

  2. 2
    Pengawas

    Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    85.99% Mirip85.99 %
    Administrator

    Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.