Pendidikan Tinggi Keagamaan

Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    86.05% Mirip86.05 %
    Pendidikan akademik

    Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkanterutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    85.78% Mirip85.78 %
    Pendidikan Akademik

    Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjanadan/atau program pascasarjana kedokteran dan kedokteran gigi yangdiarahkan terutama pada penguasaan ilmu kedokteran dan ilmukedokteran gigi.

  3. 3
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    84.30% Mirip84.30 %
    Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

    Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan peserta didiknya utuk tinggal di asrama.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    84.02% Mirip84.02 %
    Pendidikan Keagamaan

    Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan Peserta Didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    83.47% Mirip83.47 %
    Pendidikan akademik

    Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.

  6. 6
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    81.97% Mirip81.97 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    81.73% Mirip81.73 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    81.40% Mirip81.40 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    81.26% Mirip81.26 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  10. 10
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    81.10% Mirip81.10 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.