Pendidikan Tinggi Keagamaan
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 60 TAHUN 1999Pendidikan akademik86.05% Mirip86.05 %
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkanterutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2013Pendidikan Akademik85.78% Mirip85.78 %
Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjanadan/atau program pascasarjana kedokteran dan kedokteran gigi yangdiarahkan terutama pada penguasaan ilmu kedokteran dan ilmukedokteran gigi.
- 3PERPRES NO. 100 TAHUN 2018Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama84.30% Mirip84.30 %
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan peserta didiknya utuk tinggal di asrama.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2020Pendidikan Keagamaan84.02% Mirip84.02 %
Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan Peserta Didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
- 5PP NO. 30 TAHUN 1990Pendidikan akademik83.47% Mirip83.47 %
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
- 6PP NO. 66 TAHUN 2010Dosen81.97% Mirip81.97 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2022Dosen81.73% Mirip81.73 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2010Dosen81.40% Mirip81.40 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 9PP NO. 114 TAHUN 2021Dosen81.26% Mirip81.26 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 10PP NO. 115 TAHUN 2021Dosen81.10% Mirip81.10 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.