Pendidikan Akademik

Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjanadan/atau program pascasarjana kedokteran dan kedokteran gigi yangdiarahkan terutama pada penguasaan ilmu kedokteran dan ilmukedokteran gigi.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    85.78% Mirip85.78 %
    Pendidikan Tinggi Keagamaan

    Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    83.56% Mirip83.56 %
    Kompetensi

    Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru tugas keprofesionalan.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    82.36% Mirip82.36 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugasutama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    81.91% Mirip81.91 %
    Pendidikan akademik

    Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkanterutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    81.81% Mirip81.81 %
    Pendidikan akademik

    Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.

  6. 6
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    81.20% Mirip81.20 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    81.15% Mirip81.15 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    81.10% Mirip81.10 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    80.37% Mirip80.37 %
    Dekan

    Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.

  10. 10
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    80.37% Mirip80.37 %
    Dekan

    Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.