Pendidikan Akademik
Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjanadan/atau program pascasarjana kedokteran dan kedokteran gigi yangdiarahkan terutama pada penguasaan ilmu kedokteran dan ilmukedokteran gigi.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2019Pendidikan Tinggi Keagamaan85.78% Mirip85.78 %
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2005Kompetensi83.56% Mirip83.56 %
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru tugas keprofesionalan.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2006Dosen82.36% Mirip82.36 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugasutama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 4PP NO. 60 TAHUN 1999Pendidikan akademik81.91% Mirip81.91 %
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkanterutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
- 5PP NO. 30 TAHUN 1990Pendidikan akademik81.81% Mirip81.81 %
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2022Dosen81.20% Mirip81.20 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 7PP NO. 115 TAHUN 2021Dosen81.15% Mirip81.15 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 8PP NO. 114 TAHUN 2021Dosen81.10% Mirip81.10 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 9PP NO. 115 TAHUN 2021Dekan80.37% Mirip80.37 %
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
- 10PP NO. 39 TAHUN 2022Dekan80.37% Mirip80.37 %
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraanpendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.