Pencipta arsip

Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencipta arsip juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencipta arsip

    Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    85.85% Mirip85.85 %
    Organisasi kearsipan

    Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    80.03% Mirip80.03 %
    Lembaga kearsipan

    Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.