Pencipta arsip
Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencipta arsip juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencipta arsip
Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2012Organisasi kearsipan85.85% Mirip85.85 %
Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012Lembaga kearsipan80.03% Mirip80.03 %
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.