Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS

Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan perencanaan terpadu dan menyeluruh dalam pola pencegahan pencemaran dan/atau perusakan DAS melalui aktifitas fisik dan/atau non-fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir DAS Citarum.

Sumber: PERPRES NO. 15 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    82.95% Mirip82.95 %
    Pengembangan dan/atau Pemanfaatan

    Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    81.04% Mirip81.04 %
    Kerusakan DAS

    Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  3. 3
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    80.38% Mirip80.38 %
    Pengenrbangan dan/atau Pemanfaatan

    Pengenrbangan dan/atau Pemanfaatan adalah upayauntuk meningkatkan mut-u Batubara dengan atau tanpamengrrbah sifat fisik atau kirnia Batubara asal.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 1986
    80.27% Mirip80.27 %
    Analisis mengenai dampak lingkungan

    Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan; 2.