Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS
Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan perencanaan terpadu dan menyeluruh dalam pola pencegahan pencemaran dan/atau perusakan DAS melalui aktifitas fisik dan/atau non-fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir DAS Citarum.
Sumber: PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2020Pengembangan dan/atau Pemanfaatan82.95% Mirip82.95 %
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Kerusakan DAS81.04% Mirip81.04 %
Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021Pengenrbangan dan/atau Pemanfaatan80.38% Mirip80.38 %
Pengenrbangan dan/atau Pemanfaatan adalah upayauntuk meningkatkan mut-u Batubara dengan atau tanpamengrrbah sifat fisik atau kirnia Batubara asal.
- 4PP NO. 29 TAHUN 1986Analisis mengenai dampak lingkungan80.27% Mirip80.27 %
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan; 2.