Bahasa Asing
Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bahasa Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bahasa Asing
Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2009Bahasa asing95.83% Mirip95.83 %
Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesiadan bahasa daerah.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Kementerian/Lembaga80.47% Mirip80.47 %
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.